Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Pekerja yang terkena PHK dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Folo ilustrasi suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. 

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

2. Akses informasi 

Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier. 

3. Pelatihan kerja 

Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun swasta. 

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BNI 2022 untuk Modal Usaha, Plafon Kredit Rp 50 Juta

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta

Syarat mencairkan dana JKP

Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni: 

- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. 

- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. 

Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK. 

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia. 

Cara mencairkan dana  JKP

Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK. 

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK. 

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. 

Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved