Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Pekerja yang terkena PHK dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Folo ilustrasi suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. 

TRIBUNBATAM.id - Banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja mengalami kebangkrutan.

Jika belum mendapatkan pekerjaan baru sebagai tumpuan hidup, pekerja yang terkena PHK dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang didapatkan berupa uang tunai selama 6 bulan hingga pelatihan kerja.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada 2022.

Pencairan dana JKP sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran. 

Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Lebih Praktis tak Perlu ke Kantor Cabang

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022), manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. 

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

1. Uang tunai 

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 

- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved