BATAM TERKINI

Warga Batam Protes, Tukang Parkir Tepi Jalan Mulai Minta Bayaran Rp 2.000 untuk Motor

Sejumlah warga Batam memprotes aksi tukang parkir tepi jalan yang memungut jasa parkir Rp 2.000 untuk motor, padahal belum ada aturan hukumnya.

ISTIMEWA
Sejumlah warga Batam memprotes aksi tukang parkir tepi jalan yang memungut jasa parkir Rp 2.000 untuk motor, padahal belum ada aturan hukumnya. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.

"Saya tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar Salim, Senin (24/1/2022).

Ia mengimbau apabila ada aksi jukir yang meminta retribusi di luar ketentuan, pihaknya memastikan akan menindak tegas.

Perlu diketahui yang mengalami kenaikan adalah parkir khusus seperti di pusat perbelanjaan, sedangkan tepi jalan tidak ada.

"Kalau memang ada laporkan kepada kami. Kami akan segera tindak dan turun ke lapangan untuk menindak oknum jukir yang curang kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Pardomuan (32), seorang pengendara mengatakan saat parkir tak jauh dari pusat perbelanjaan BCS dipungut retribusi Rp 2.000 untuk sepeda motor yang dikendarainya.

"Tukang parkirnya bilang Rp 2.000, jadi saya tanya lah, memangnya sudah naik. Jawabnya sudah. Padahal tak ada informasi terkait kenaikan ini," keluhnya.

Selain itu jukir juga tidak menyerahkan tiket atau karcis parkir.

Hal ini menurutnya bisa merugikan masyarakat. 

"Tidak ada tiket parkir. Saya kaget juga tiba-tiba dimintai Rp 2.000 untuk sekali parkir. Tak ada sosialisasi dan informasi yang saya tahu kalau tarif parkir ini naik," ujarnya.

Sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan mengalami kenaikkan pada 2022 ini.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemko Batam dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batam.

Dalam hal ini Dishub Kota Batam juga tidak menaikkan tarif parkir tepi jalan. Tarifnya masih sama, yakni untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

Oleh sebab itu ada beberapa upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mencapai target ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved