BATAM TERKINI
REAKSI Apindo Saat Tahu Pemko Batam Turunkan Tarif Pajak Hiburan dan Spa
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengapresiasi Pemko Batam dan DPRD Batam yang menurunkan pajak sektor hiburan.
Sementara itu, mengenai 4 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan akan segera ditindaklanjuti dengan evaluasi dari provinsi Kepri.
Tidak saja itu, Perda juga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Setelah Perda disetujui, baru Perda tersebut efektif dapat dilaksanakan.
Baca juga: CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor
Bapenda juga akan melaksanakan sosialisasi Perda baru ini di berbagai media.
Tujuan perubahan Perda ini selain menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat, juga sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi.
Ia menyebutkan tahun 2022 target pajak parkir ditargetkan Rp 28 miliar.
Untuk mencapai target tersebut ada beberapa pra kondisi yang diharapkan. Secara teknis pihaknya akan melaksanakan upaya optimalisasi pajak dari sektor parkir dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak parkir.
Lanjutnya, upgrade peralatan pemantauan transaksi pembayaran parkir dan pengawasan berkelanjutan lainnya, serta kerjasama dengan BPKP dan instansi lainya.
"Dan yang paling penting tentu pandemi covid 19 yang sudah dapat dikendalikan ini, diharapkan berdampak terhadap kondisi perekonomian, salah satunya sektor kunjungan wisata Nusantara dan mancanegara ke depannya," bebernya.
Ia berharap tahun ini capai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam bisa maksimal. Berbagai upaya akan dilakukan demi memaksimalkan capaian target yang sudah diberikan. Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk menarik wajib pajak dalam membayar pajak mereka. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google