Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru

Pindah domisili atau tempat tinggal karena tuntutan pekerjaan mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) dan

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi KK, Kartu Keluarga 

TRIBUNBATAM.id - Pindah domisili atau tempat tinggal karena tuntutan pekerjaan mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) dan  KTP.  

Hal ini harus dilakukan agar nantinya Anda tak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor. 

Pengurusan surat pindah ini dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data di Disdukcapil yang berubah ini, akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP. 

Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru. 

Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah alur mengurus surat pindah. 

Mengurus surat pindah (domisili)

Berikut adalah alurnya:

1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal.

2. Surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK).

3. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel.

4. Kemudian datanglah ke Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan membawa surat-surat persyaratan yang sudah Anda dapatkan di kelurahan dan kecamatan.

5. Pada proses pengurusan ini biasanya e-KTP lama akan ditarik demi mencegah adanya identitas dobel.

6. Jika sudah mendapat SKPWNI dari Disdukcapil domisili lama, maka selanjutnya Anda tinggal menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil di tempat domisili baru.

Mengurus surat pindah datang

Setelah data di domisili lama tercabut, maka selanjutnya Anda tinggal mengurus surat pindah datang ke domisili baru.

1. Datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil lama.

2. Mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang yang akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat. 

3. Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat. 

4. Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap.

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

5. Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. 

6. Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP Anda jadi.

Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya sama sekali. 

Meski di beberapa daerah, mungkin saja ada beberapa perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved