Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting.

()
Ilustrasi STNK 

TRIBUNBATAM.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. 

Sebab, dokumen ini sifatnya penting, dan apabila hilang, akan merepotkan terlebih jika Anda ingin  menjual kendaraan. 

Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak ada STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian.

Akibatnya, bisa terkena tilang saat ada razia. 

STNK adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. 

STNK terbagi menjadi 2 sisi, satu sisi berisi identitas kendaraan. Sisi lain berisi Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar. 

Bagi pemilik kendaraan, STNK merupakan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Membeli Kendaraan Bekas, Jangan Tertipu STNK Bodong

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun. 

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? 

Berikut langkah-langkah mengurus STNK yang hilang dikutip dari Instagram @indonesia.baik:

Cara mengurus STNK hilang

Siapkan dokumen, seperti; 

- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)

- KTP (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi). Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli. 

Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT

- Cek fisik kendaraan

- Fotokopi hasil cek fisik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved