Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan
Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP
TRIBUNBATAM.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di tahun 2023 mendatang.
Sementara tenaga honorer yang jumlahnya setiap tahun diperkirakan bertambah akan dihapuskan pemerintah.
Nasib tenaga honorer tahun ini pun dipertaruhkan, karena jika aturan mulai diterapkan 2023, kemungkinan sebagian besar honorer akan dirumahkan.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Tanjungpinang: Nanti Kita Cari Solusinya
Baca juga: Neko Minta Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023 Dievaluasi
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya dikutip pada, Sabtu (22/1/2022).
Tetapi kabar baik selalu datang di saat momen-momen krusial. Sebab, tenaga honorer masih berkesempatan menjadi CPNS.
Terdapat empat kriteria usia dan masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS, yakni:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer juga harus memahami sejumlah hal terkait pengangkatan tersebut.
Sebab pengangkatan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.