Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan

Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP

IST
FOTO ILUSTRASI - Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan 

Sedangkan kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi honorer tenaga dokter, yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca juga: Mulai 2023 Dihapus, Jefridin Dorong 6.437 Tenaga Honorer di Batam Mendaftar ASN dan PPPK

Baca juga: Meski Anggaran Terbatas Karena Covid, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Tenaga Honorer

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka honorer tersebut akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Dikutip dari kompas.com, Sabtu 22 Januari 2022, dijelaska juga tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan kepada:

1. Tenaga guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

4. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca juga: 1.384 Tenaga Honorer di Batam Berhasil Lolos Seleksi PPPK, Kini Sedang Pemberkasan

Baca juga: Pegawai Pemerintahan hanya Ada PNS dan PPPK, Honorer Tak Dipakai Mulai 2023

Rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah, rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah untuk tugas tertentu.

Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved