Kriteria Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Formasi yang Diprioritaskan
Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP
TRIBUNBATAM.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di tahun 2023 mendatang.
Sementara tenaga honorer yang jumlahnya setiap tahun diperkirakan bertambah akan dihapuskan pemerintah.
Nasib tenaga honorer tahun ini pun dipertaruhkan, karena jika aturan mulai diterapkan 2023, kemungkinan sebagian besar honorer akan dirumahkan.
Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023, Sekda Tanjungpinang: Nanti Kita Cari Solusinya
Baca juga: Neko Minta Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 2023 Dievaluasi
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya dikutip pada, Sabtu (22/1/2022).
Tetapi kabar baik selalu datang di saat momen-momen krusial. Sebab, tenaga honorer masih berkesempatan menjadi CPNS.
Terdapat empat kriteria usia dan masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS, yakni:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer juga harus memahami sejumlah hal terkait pengangkatan tersebut.
Sebab pengangkatan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Sedangkan kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi honorer tenaga dokter, yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: Mulai 2023 Dihapus, Jefridin Dorong 6.437 Tenaga Honorer di Batam Mendaftar ASN dan PPPK
Baca juga: Meski Anggaran Terbatas Karena Covid, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Tenaga Honorer
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka honorer tersebut akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Dikutip dari kompas.com, Sabtu 22 Januari 2022, dijelaska juga tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan kepada:
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
4. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca juga: 1.384 Tenaga Honorer di Batam Berhasil Lolos Seleksi PPPK, Kini Sedang Pemberkasan
Baca juga: Pegawai Pemerintahan hanya Ada PNS dan PPPK, Honorer Tak Dipakai Mulai 2023
Rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan
Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah, rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah untuk tugas tertentu.
Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan lain.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS tetapi dengan syarat.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.
Baca juga: DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi, Guru Honorer Siap Gaji Dipotong Asal Jangan Dirumahkan
Baca juga: Gubernur Kepri Siasati Penambahan Insentif Guru, Tenaga Pengajar Honorer Jadi Atensi
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)