INFO PERJALANAN

Syarat Naik Kapal Pelni Terbaru Januari 2022, Simak Ketentuan Berikut

Syarat naik kapal laut yang berlaku sejak Senin (3/1/2022) lalu, mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021. 

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapal Pelni KM Kelud - Syarat Naik Kapal Pelni Terbaru Januari 2022, Simak Ketentuan Berikut 

TRIBUNBATAM.id - Syarat naik kapal laut yang berlaku sejak Senin (3/1/2022) lalu, mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.   

Berdasarkan pengumuman resmi PT PELNI, SE ini mengatur syarat perjalanan laut di dalam negeri selama pandemi Covid-19. 

Aturan dalam SE Menhub Nomor 95 Tahun 2021 sempat berlaku sejak bulan November 2021.

Lalu, perubahan terjadi karena ada aturan khusus yang berlaku pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Terkait dengan syarat naik kapal laut, peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan hanya dibuat untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Sempat Nihil, Kasus Covid-19 di Karimun Bertambah 1 Orang Dari Klaster Perjalanan

Baca juga: WARNING Jangan Coba-coba Bawa Pulang 5 Benda Ini dari Pesawat, Perjalanan Udara Bisa Bermasalah!

Ketentuannya tertuang dalam SE Menhub Nomor 2 Tahun 2022. 

Di bawah ini, perincian ketentuan syarat naik kapal laut PELNI mulai 3 Januari 2022 beserta sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh penumpang. 

Aturan persyaratan berikut berlaku sampai ada peraturan baru diterbitkan oleh Kemenhub RI. 

1. Syarat naik kapal laut Pelni 2022

- Sudah mendapat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

- Sudah mendapat vaksinasi dibutikan dengan kartu vaksin atau data di aplikasi PeduliLindungi. 

- Membawa bukti hasil negatif Test Antigen (sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat).

- Khusus penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid, yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19, WAJIB melampirkan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan ia belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: TERBARU Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Larangan 14 Negara Masuk RI Dicabut

Baca juga: Persiapan Pemko Tanjungpinang Jadi Pintu Masuk Perjalanan dari Luar Negeri

2. Ketentuan lain syarat naik kapal PELNI

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved