BATAM TERKINI
Warga Batam Protes, Minta Dishub Tertibkan Jukir yang Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan
Seorang warga Batam, Gita meminta pemerintah menertibkan petugas parkir yang menaikkan tarif parkir tepi jalan. Padahal tarif parkir tidak naik
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pengelola parkir tepi jalan di Batam menaikkan tarif parkir menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Padahal, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim sebelumnya sudah menegaskan, tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan di Batam untuk saat ini.
"Sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Salah satu pengelola parkir yang menaikan tarif terlihat di Batuaji, tepatnya di samping Mapolsek Batuaji. Seorang petugas parkir beralasan tarif saat ini sudah naik dan sudah diberlakukan.
"Sekarang tarif naik jadi Rp 2.000 untuk motor," ujarnya.
Kondisi yang ramai saat itu dimanfaatkan betul oleh petugas parkir. Bahkan tidak sedikit ibu-ibu yang mengeluhkan naiknya tarif parkir tersebut.
"Yang lain saja masih Rp 1.000, ini malah sudah naik saja," sesal Anita, seorang warga yang akan melaksanakan vaksinasi di sana.
Berbeda dengan parkir tepi jalan, parkir di pusat perbelanjaan masih menetapkan tarif parkir lama. Misal parkir masuk di Aviari saat ini masih seharga Rp 1.000.
Baca juga: CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor
Baca juga: Selama 2022, Parkir di Tepi Jalan Ditargetkan Sumbang Rp 40 Miliar ke Pemko Batam
"Kemarin saya masuk sekitar sejam di Aviari Rp 1.000. Ini kok tepi jalan sudah Rp 2.000," sesal Gita, warga Sagulung.
Ia meminta pemerintah bisa dengan tegas menertibkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Gita sendiri mengaku tidak mempermasalahkan tarif parkir ini asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Setahu saya parkir tepi jalan gak naik kok, tapi petugas parkirnya sudah mulai menaikkan harga. Harusnya yang seperti ini ditertibkan," ucapnya.
Kata Dishub Batam
Diberitakan sebelumnya, sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.
"Saya tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," ujar Salim, Senin (24/1/2022).
Ia mengimbau apabila ada aksi jukir yang meminta retribusi di luar ketentuan, pihaknya memastikan akan menindak tegas.
Perlu diketahui yang mengalami kenaikan adalah parkir khusus seperti di pusat perbelanjaan, sedangkan tepi jalan tidak ada.
"Kalau memang ada laporkan kepada kami. Kami akan segera tindak dan turun ke lapangan untuk menindak oknum jukir yang curang kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Pardomuan (32), seorang pengendara mengatakan saat parkir tak jauh dari pusat perbelanjaan BCS dipungut retribusi Rp 2.000 untuk sepeda motor yang dikendarainya.
"Tukang parkirnya bilang Rp 2.000, jadi saya tanya lah, memangnya sudah naik. Jawabnya sudah. Padahal tak ada informasi terkait kenaikan ini," keluhnya.
Selain itu jukir juga tidak menyerahkan tiket atau karcis parkir.
Hal ini menurutnya bisa merugikan masyarakat.
"Tidak ada tiket parkir. Saya kaget juga tiba-tiba dimintai Rp 2.000 untuk sekali parkir. Tak ada sosialisasi dan informasi yang saya tahu kalau tarif parkir ini naik," ujarnya.
Sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan mengalami kenaikkan pada 2022 ini.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemko Batam dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batam.
Dalam hal ini Dishub Kota Batam juga tidak menaikkan tarif parkir tepi jalan. Tarifnya masih sama, yakni untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Oleh sebab itu ada beberapa upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mencapai target ini.
Mulai dari menaikkan setoran juru parkir (jukir) hingga berencana membuat parkir digital.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim mengatakan pihaknya akan mengingatkan juri parkir untuk tetap menarik retribusi parkir tepi jalan dengan tarif yang lama.
Meskipun target tahun ini cukup besar, pemerintah kota mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.
Solusi yang akan diupayakan di antaranya menaikkan setoran jukir.
Misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu setiap harinya.
Baca juga: AGENDA Presiden Jokowi di Kepri Selama 2 Hari, Bakal Temui PM Singapura Lee Hsien Loong
Potensi parkir sudah dihitung, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir ini.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kerja sama dan realisasi parkir online dengan Bank Riau Kepri.
Hal ini akan diujicoba kepada 50 titik parkir tepi jalan. Hingga kini pihaknya masih menunggu realisasi kerja sama ini.
Hal itu upaya pemerintah daerah dalam mencapai hasil yang maksimal.
Salim juga meminta parkir berlangganan untuk mengembalikan setoran saat sebelum covid-19 melanda.
"Saya rasa dua tahun ini sudah cukup diberikan relaksasi. Tahun ini kami coba untuk berbicara dengan pelaku usaha untuk mengembalikan setoran retribusi ke awal lagi," katanya.
Lanjutnya, target yang diberikan tahun ini cukup besar, ia berharap bisa mendapatkan hasil maksimal dalam tahun ini.
"Berat memang, tapi kami coba lakukan yang terbaik lah biar PAD dari parkir ini bisa lebih maksimal dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Seperti diketahui tahun ini retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp 40 miliar. Angka ini delapan kali lipat dari target APBD-P tahun 2021 yakni Rp 5,2 miliar. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-karcis-parkir-kota-batam.jpg)