PERBANKAN
Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online
Buruknya BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena ada cicilan tak terbayar bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit
TRIBUNBATAM.id - Buruknya BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena adanya cicilan tak terbayarkan atau tertunggak, bisa mengganggu ketika seseorang ingin mengajukan kredit.
Namun, BI checking (SLIK) dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.
Pertama, calon debitur bisa segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, silakan pantau kembali BI checking (SLIK).
Lembaga keuangan akan memperbarui data pada SLIK pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.
Nantinya, bila data belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, Anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit segera melakukan pembaruan data.
Selain itu, Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin
Baca juga: SYARAT Mengajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BRI 2022, Tanpa Agunan Limit Kredit Rp 100 Juta
Skor Kredit Debitur
Riwayat kredit debitur biasa diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5, dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1
Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2
Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.
Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3
Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.