PERBANKAN

Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online

Buruknya BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena ada cicilan tak terbayar bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman - Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online 

Cara Mengecek BI Checking atau SLIK Offlline atau ke Kantor OJK

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:

- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Baca juga: Modal Kurang Usaha Lancar, CEK Cara Dapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI via Online Periode 2022

Baca juga: Cara Membeli Barang secara Kredit di Akulaku, Cukup Siapkan Ponsel dan KTP

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved