PERBANKAN

Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online

Buruknya BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena ada cicilan tak terbayar bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman - Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online 

Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.

Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5

Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Butuh Tambahan Modal? Cek Cara Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022 bagi Usaha Kecil Menengah

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Cara Mengecek BI Checking atau SLIK Online

- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan

- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian

- Kemudian isi formulir dan nomor antrean

- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan

- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK

- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan

- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online

Baca juga: Pengguna Tokopedia Bisa Mengajukan Pinjaman Dana Instan, Cek Cara dan Syaratnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved