INFO Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian via Online di Disdukcapil
Pentingnya mengurus Akta Kematian biasanya berkaitan dengan persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan dan asuransi.
- Surat rekomendasi kremasi yang dikeluarkan pihak terkait (khusus untuk yang dikremasi)
Baca juga: Sejumlah Warga Batam Datangi Kantor Disdukcapil, Keluhkan Data NIK Ganda dan Tak Aktif
Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/pelapor memiliki nomor HP yang aktif
- NIK yang meninggal, pelapor dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP elektronik)
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG (kecuali disebut lain) tidak melebihi 5MB masing-masing berkas
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen
- Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor dan saksi-saksi.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi
Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil
Baca juga: Disdukcapil Batam Permudah Korban Kebakaran di Baloi Mas Urus Dokumen Kependudukan
Cara Membuat Surat Kematian
1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas yang meninggal
2. Isi data diri kedua saksi (NIK)
3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi
4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat
5. Data akan diverifikasi