PERBANKAN

3 Cara Mengatasi dan Mengurus Kartu ATM yang Tertelan di Mesin: Pertama, Segera Hubungi Call Centre

Kartu ATM yang tertelan di mesin ATM harus segera diurus ke bank. Kartu ATM tertelan bisa terjadi karena kerusakan mesin dan hal-hal teknis lain.

WARTAKOTA
Ilustrasi transaksi keuangan di mesin ATM. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya modus kejahatan atas penyalahgunaan kartu ATM yang dapat menguras isi rekening tabungan Anda.

Pada proses menghubungi call center ini, petugas bank terkait akan menanyakan beberapa hal untuk memverifikasi data Anda.

Beberapa di antaranya seperti nama dan alamat lengkap, nama ibu kandung, jumlah transaksi terakhir, dan lokasi tertelannya kartu ATM.

Pemblokiran rekening sementara ini dimaksudkan untuk menutup akses terhadap permintaan transaksi penarikan tunai.

Baca juga: Cara Mereset Ulang HP Android yang Nge-Lag dengan Mudah

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Anda tetap bisa mengakses rekening untuk transaksi transfer melalui mobile banking atau internet banking.

2. Datang ke kantor cabang bank terdekat untuk membuat kartu ATM baru

Anda bisa saja memutuskan untuk menghubungi call center bank terkait atau tidak.

Jika waktu tertelannya kartu ATM pada sore atau malam hari dan pada hari akhir pekan, sebaiknya menghubungi call center untuk memblokir rekening tabungan Anda sementara.

Namun, apabila waktu tertelannya kartu ATM pada jam dan hari kerja, maka Anda bisa langsung datang ke kantor cabang bank penerbit kartu ATM terdekat, tanpa menghubungi call center lebih dulu.

Jika telah dilakukan pemblokiran sementara, maka rekening tabungan Anda akan aman dari kemungkinan tindak kejahatan perbankan.

Sebagai pengganti kartu ATM yang tertelan, Anda perlu membuat kartu ATM baru.

Nah, Anda harus datang langsung ke kantor cabang bank terkait terdekat atau cabang di mana Anda membuka rekening tabungan.

Untuk keperluan pembuatan kartu ATM baru, Anda harus melengkapi persyaratan standar berupa kartu identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan buku tabungan.

3. Mengisi formulir pengajuan penerbitan kartu ATM baru

Sesampainya di kantor cabang bank terkait, segeralah mengambil nomor antrean untuk bagian customer service.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved