BPJS

Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

ISTIMEWA
BPJS - Aplikasi BPJS ketenagakerjaan. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id -  Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja.

Pasalnya setiap pekerjaan memiliki risiko kerja yang beragam.

Ada pekerjaan yang memiliki risiko kecil dan besar.

Baik itu pekerjaan area perkantoran maupun kerja di lapangan seperti pekerja konstruksi, galangan kapal, dan lainnya.

Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.

Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.

Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Baca juga: Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.

Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs ini.

Lantas, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK ini?

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved