Senin, 27 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.

Otomania
STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru 

TRIBUNBATAM.id - STNK menjadi tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan. 

Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.

Hal ini menjadikan STNK sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan bukan merupakan barang curian.

Bagaimana jika STNK kendaraan hilang? Tidak usah khawatir,  STNK hilang masih bisa diurus untuk dibuatkan STNK baru.

"Yang jelas jika STNK hilang ya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli. Nanti kami cek dulu dari laporan apakah benar-benar hilang atau tidak.

Jangan sampai STNK digadaikan tapi mengaku kehilangan. Dari keterangan di surat kehilangan tersebut bisa langsung mengurus pembuatan STNK baru di Samsat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Baca juga: 3 Cara Mengatasi dan Mengurus Kartu ATM yang Tertelan di Mesin: Pertama, Segera Hubungi Call Centre

Jika kendaraan tersebut belum lunas dan BPKB masih berada di leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.

Selanjutnya, surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.

2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:

- KTP

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat

- BPKB

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved