Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Berakhir di Penjara

Lurah Tanjung Permai di Tanjunguban Bintan Samsudin dan seorang notaris Ratu Aminah resmi ditahan Kejari Bintan gegara kasus mafia tanah

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Lurah Tanjung Permai dan notaris di Tanjunguban, Kabupaten Bintan resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bintan gegara kasus mafia tanah 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang oknum lurah dan notaris di Tanjunguban, Bintan resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/1/2022) lalu.

Keduanya di tahan atas kasus mafia tanah.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Lurah Tanjung Permai di Bintan Samsudin dan notaris Ratu Aminah sebagai tersangka.

Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menuturkan, berkas perkara kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sudah tahap 2.

"Berkasnya sudah tahap 2, tersangka langsung kita tahan di Rutan Mako Polres Bintan," terangnya.

Ia melanjutkan, tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di sel Mapolres Bintan sebelum menunggu persidangan.

Adapun kasusnya, tersangka Samsudin diduga menerima suap uang sebanyak Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah.

Sementara tersangka Ratu Aminah, diduga membuat surat tanah palsu.

Baca juga: Jaksa Bintan Selidiki Kasus Mafia Tanah di Kecamatan Bintim

Baca juga: MAFIA Tanah Punya Banyak Antek, Kades dan Mantan Kades di Bintan Ditahan

"Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.

Sebelumnya diberitakan,  jajaran Satreskrim Polres Bintan mengembangkan kasus mafia tanah di Bintan.

Ada dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ada pun tersangka baru ini, di antaranya seorang oknum lurah yang berdinas di Tanjung Permai.

Oknum lurah berinisial Sd itu diduga memalsukan surat tanah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved