Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Berakhir di Penjara

Lurah Tanjung Permai di Tanjunguban Bintan Samsudin dan seorang notaris Ratu Aminah resmi ditahan Kejari Bintan gegara kasus mafia tanah

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Lurah Tanjung Permai dan notaris di Tanjunguban, Kabupaten Bintan resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bintan gegara kasus mafia tanah 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang oknum lurah dan notaris di Tanjunguban, Bintan resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/1/2022) lalu.

Keduanya di tahan atas kasus mafia tanah.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Lurah Tanjung Permai di Bintan Samsudin dan notaris Ratu Aminah sebagai tersangka.

Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menuturkan, berkas perkara kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sudah tahap 2.

"Berkasnya sudah tahap 2, tersangka langsung kita tahan di Rutan Mako Polres Bintan," terangnya.

Ia melanjutkan, tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di sel Mapolres Bintan sebelum menunggu persidangan.

Adapun kasusnya, tersangka Samsudin diduga menerima suap uang sebanyak Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah.

Sementara tersangka Ratu Aminah, diduga membuat surat tanah palsu.

Baca juga: Jaksa Bintan Selidiki Kasus Mafia Tanah di Kecamatan Bintim

Baca juga: MAFIA Tanah Punya Banyak Antek, Kades dan Mantan Kades di Bintan Ditahan

"Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.

Sebelumnya diberitakan,  jajaran Satreskrim Polres Bintan mengembangkan kasus mafia tanah di Bintan.

Ada dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ada pun tersangka baru ini, di antaranya seorang oknum lurah yang berdinas di Tanjung Permai.

Oknum lurah berinisial Sd itu diduga memalsukan surat tanah.

Selain oknum lurah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris dengan inisial RA.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, bahwa penetapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.

"Jadi tersangka bertambah menjadi dua orang yakni lurah dan notaris," tuturnya, Jumat (10/12/2021).

Ia melanjutkan, lurah yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memalsukan surat dan menandatangani sempadan.

Sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meter².

Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Jadi lurah inisial Sd itu diduga menerima uang sekitar Rp 50 juta dari perbuatannya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai.

Tiga orang tersangka telah ditahan di antaranya Cg, Hp dan Rp.

Kasus ini berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha.

Namun dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepada korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp 2 miliar.

Sementara sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 miliar. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved