BERITA SINGAPURA

Singapura Hukum Penjara PMI, Rekam Telanjang Majikan Hingga Sebar di TikTok

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura harus menjalani hukuman penjara akibat aksinya yang sempat membuat heboh negeri singa.

KOMPAS.COM
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aksinya terhadap majikannya ini bahkan sempat viral di medsos hingga mengundang kritik netizen negeri Singa. Foto ilustrasi. 

Pada 3 Januari 2021, putra lansia tersebut melihat video yang mempermalukan ayahnya itu.

Diapun mengambil tindakan cepat melaporkan pelaku ke Kepolisian Singapura.

Pelaku diketahui masih menyimpan video tersebut ketika diciduk oleh polisi.

Akibat ulahnya itu, pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada PMI perempuan itu.

Duh, ada-ada aja ya.

AKSI Kriminal Warga Singapura

Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) pada Rabu (26/1/2022) diberikan barang sitaan 15 emas batangan senilai 650.000 pounds (Rp 12,5 miliar) yang terkait dengan jaringan pencucian uang internasional.

Investigasi dimulai ketika seorang perempuan Singapura dihentikan di Bandara Heathrow London pada 2020. Dia membawa emas batangan di tas tangannya.

Menurut NCA, dia tiba dari Singapura dan transit melalui bandara untuk mengejar penerbangan ke Chennai, India.

"Dia awalnya mengatakan kepada penyelidik NCA bahwa dia mengambil emas-emas itu dari toko perhiasan di Singapura ke toko perhiasan lain di India. Dia tidak memiliki penjelasan untuk rutenya yang aneh," kata NCA dikutip dari Channel News Asia, Jumat (28/1/2022)

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Hasil Pertemuannya dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan

Baca juga: Usai Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Bintan, Indonesia Ambil Alih Kendali Udara Dari Singapura

Penyelidikan lebih lanjut oleh NCA mengungkapkan faktur yang dia bawa untuk emas itu palsu, dan toko perhiasan Chennai tidak ada.

Emas-emas batangan itu kemudian disita sebagai bukti tindak kejahatan, dan wanita tersebut diizinkan melanjutkan perjalanannya, tambah NCA.

Setelah sidang dua hari di Pengadilan Magistrat Uxbridge pada 26 Januari, emas batangan sitaan tersebut diserahkan ke NCA di bawah Proceeds of Crime Act.

Investigasi mengungkapkan, emas-emas batangan itu milik jaringan pencucian uang kriminal yang aktif di Eropa dan Asia, kata Komandan Cabang NCA Andy Noyes.

Dia menambahkan, penyelidik telah bekerja dengan rekan-rekan India mereka untuk menelusuri cerita perempuan Singapura itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved