Jumat, 1 Mei 2026

Cocok untuk Investasi, Begini Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian

Bagi yang ingin memulai investasi emas, ada cara mudah menabung emas dengan cara mencicil di Pegadaian.

Tayang:
via kontan
ILUSTRASI. Emas batangan Antam 

- Nasabah dapat melakukan pembelian Tabungan Emas (Top Up) mulai dari 0,01 gram.

Syarat menabung emas di Pegadaian

Cara menabung emas di Pegadaian untuk pemula yang terpenting adalah lebih dulu mengetahui syarat menabung emas di Pegadaian sebagai berikut:

- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)

- Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas

- Biaya transaksi Tabungan Emas

Baca juga: Cara Isi Saldo atau Top Up ShopeePay di Indomaret, Alfamart dan Alfamidi

Baca juga: Cara Top Up atau Isi Saldo ShopeePay lewat ATM Mandiri, Internet Banking dan M-Banking Mandiri

Lebih lanjut, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian

- Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp 30.000

- Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian Tabungan Emas mulai dari 0,01 gram

- Apabila menghendaki fisik emas

batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih

- Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli

Cara buka tabungan emas di Pegadaian online

Cara buka tabungan emas di Pegadaian online sangat mudah, bisa dilakukan melalui Aplikasi Pegadaian Digital yang bisa didownload di Playstore atau Appstore.

Baca juga: Cara Mengetahui BI Checking atau SLIK Online, Serta Trik Hapus Blacklist BI Agar Lolos Pinjaman Bank

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved