Pengusaha Mengaku Disekap 3 Hari di Hotel, Ada yang Bilang Rekayasa, Ini Alasannya
Pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman menanggapi kabar seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Atet Handiyana Sihombing (44) yang me
TRIBUMBATAM.id, JAKARTA-- Adanya informasi pengusaha disandera membuat heboh kota depok.
Bahkan dikatakan kalau pengusaha tersebut disekap selama 3 hari.
Pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman menanggapi kabar seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Atet Handiyana Sihombing (44) yang mengaku disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Depok.
Menurut dia, pengakuan Atet disekap oleh beberapa staf PT. Indocertes dan oknum TNI di Hotel Margo itu tidak benar.
Ngarudy Hariman menyebut, keterangan yang disampaikan pihak Handiyana adalah kronologis sepihak.
Padahal, menurutnya, ada kebenaran yang disembunyikan.
“Apa yang disampaikan saudara Atet disekap terkait permasalahan utang, itu merupakan cerita bohong dan penuh rekayasa. Pengakuan itu rekayasa yang dikarang untuk mendapat uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya,” kata Hariman di Jakarta Selatan Senin (31/1/2022)
Hariman lantas menjelaskan kronologis dari pihaknya.
Pada 27 Agustus 2021, Hariman menjelaskan seorang kerabat dari pimpinan PT. Indocertes menemui Atet di Hotel Margo.
Di situ terjadi perdebatan dan istri Atet berteriak-teriak di hotel, sehingga aparat keamanan hotel sampai melaporkan kejadian ini kepada Polres Depok.
“Atet melaporkan seolah telah terjadi penyekapan terhadap dirinya. Atas dasar pelaporan itu, 2 orang staf PT Indocertes ditahan,” jelas dia.
Selain itu, kata Hariman, akibat perbuatan Atet juga, PT. Indocertes berhenti beroperasi sehingga terpaksa memutus kerja para karyawannya.
“Per tanggal 16 Desember 2021, PT. Indocertes terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan-karyawannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hariman mengatakan PT. Indocertes telah melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pada 2 November 2021,” ucapnya.