Pengusaha Mengaku Disekap 3 Hari di Hotel, Ada yang Bilang Rekayasa, Ini Alasannya

Pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman menanggapi kabar seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Atet Handiyana Sihombing (44) yang me

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com
ilustrasi perempuan 

Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Anggota TNI disidang

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan seorang pengusaha dengan terdakwa oknum TNI Lettu Chb berinisial HS.

Lettu Chb HS didakwa terlibat aksi penyekapan terhadap seorang pengusaha Atet Handiyana Juliandri, di Hotel Margo, Depok pada 25-27 Agustus 2021 silam.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/1/2022) itu mengagendakan pembacaan dakwaan Letkol Chk Upen Jaya Kusuma sebagai Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer.

"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," katanya membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyatakan selain Lettu Chb HS, ada oknum TNI AD lain yang terlibat penyekapan namun dengan berkas perkara mereka terpisah.

Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, korban trauma dan mengalami kerugian karena harta benda dan uang tunainyabdiambil.

"Saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material. Sampai mengalami shock dan trauma sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," katanya.

Lettu Chb HS pun didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHP, di antaranya Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan satu Pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Upen meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan Hakim anggota Mayor Chk Subiyatno, Kapten Chk Nurdin Rukka agar mengadili perkara.

"Menuntut agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ungkapnya.

Terkait dakwaan tersebut Lettu Chb HS maupun tim penasihat hukum bakal mengambil langkah mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengusaha di Depok Mengaku Disekap 3 Hari di Hotel, Hariman: Itu Cerita Bohong, Penuh Rekayasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved