INFO PERJALANAN

Syarat dan Aturan Wisatawan Asing Masuk Bali dan Kepri, Wajib Punya Dokumen Ini

Kabar baik datang di awal tahun 2022, khusus untuk dunia pariwisata Indonesia, khususnya yang berada di Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta - Syarat dan Aturan Wisatawan Asing Masuk Bali dan Kepri, Wajib Punya Dokumen Ini. Foto ilustrasi 

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepri.

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.

Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.

"Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata," pungkasnya.

Baca juga: BATAM Kembali Berbenah Sambut Wisatawan Mancanegara, Bidik Pesisir Jadi Destinasi Baru

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Bali, Inilah Daftar 35 Hotel untuk Karantina Wisatawan Mancanegara

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved