2 Pria Jual Narkoba Palsu ke Polisi, Niat Beli Sabu-sabu Ditukar Garam dan Gula

Tidak hanya kepada polisi, 2 pria yang menjual narkoba palsu tersebut sudah berulang kali melancarkan aksinya. Omzet mereka pun tak sedikit.

IST
Dua pria nekat membohongi polisi yang sedang menyamar untuk membeli narkoba. Mereka menukarnya dengan garam dan gula serta mengemasnya secara rapi dalam jumlah besar. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Dua pria bernama Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) menjalankan bisnis yang tak biasa.

Mereka bahkan nekat menipu polisi yang sedang menyamar membeli barang haram mereka.

Dua pria ini menjual narkoba palsu.

Sabu-sabu diinginkan pembeli mereka tukar dengan garam dan gula.

Omzet bisnis narkoba palsu mereka pun terbilang lumayan.

Dari interogasi polisi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus 107 Kg Sabu di Batam, 5 Terdakwa Tak Keberatan Dakwaan JPU

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Bripka Asep Nuroni Dikepung Warga Bersama 6 Polisi Gadungan

Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkap kronologis penangkapan dua pria tersebut.

Tidak hanya polisi yang menyamar sebagai pembeli yang menjadi korban narkoba palsu mereka.

Kedua warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.

Saat ada orang yang ingin membeli sabu, keduanya memberikan garam dan gula.

"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Hadi seperti dikutip TribunMedan.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Ajudan Gubernur Kepri Bawa Narkoba, Kadiskominfo Sebut Gubernur Tidak Tahu: Itu Oknum

Baca juga: VIRAL! Video Pemotor Tendang Motor Lain di Batam, Pelaku Ungkap Alasannya di Hadapan Polisi

Hadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu-sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar.

Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.

Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu diantara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.

Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Saat transaksi berlangsung, polisi tertipu dengan barang yang mereka peroleh.

Mau beli sabu-sabu dikasih garam dan gula oleh kedua pelaku.

Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.

Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.

Baca juga: Baru Bebas Dari Penjara, Mantan PNS Batam Dibekuk Polisi Gegara Narkoba

Baca juga: Dokumen Penting Hilang? Ini Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.

Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan.

Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.

PENGAWAL Pribadi Gubernur Terjerat Narkoba

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dilaporkan terkejut bukan main.

Tepatnya setelah tahu ada pengawal pribadinya harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Polda Kepri yang mengungkap kasus ini menemukan barang bukti ganja seberat 10,5 Kilogram.

Tersangka ditangkap Jumat (28/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, ada tiga orang yang ditangkap dalam kejadian itu.

Dua orang di antaranya pengawal pribadi Gubernur Kepri dan satu orang petugas keamanan (sekuriti) kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan.

Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Yakni di Pulau Dompak, Tanjungpinang dan kawasan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Reaksi Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait penangkapan pengawal pribadinya yang berurusan dengan polisi disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik (Diskominfo) Kepri, Hasan.

Kepada TribunBatam.id, Hasan menyebut jika Gubernur Kepri tidak tahu menahu dengan kasus tersebut.

Ia membenarkan jika ada pengawal pribadi orang nomor satu di Kepri itu yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Sementara itu, Hasan Kepala Diskominfo Kepri saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkejut mendengar informasi tersebut.

"Pak Gubernur terkejut. Kata Beliau, aduh tolong cari tahu. Beliau tidak tahu menahu dengan kasus ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) malam.

Kepastian kabar ini Hasan peroleh setelah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri.

Hasan menambahkan, terduga pelaku juga belum lama bertugas sebagai pengawal pribadi.

Ia menegaskan, jika hanya satu pengawal pribadi yang ditangkap polisi terkait kasus itu.

Bukan tiga orang pengawal pribadi seperti informasi yang banyak beredar.

"Saya sudah konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri. Beliau tidak pernah bilang tiga pengawal pribadi Gubernur melainkan hanya satu orang. Ini kan oknum," sebutnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan pengawal pribadi Gubernur Kepri itu.

Kata dia, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Tanjung Pinang.

Kasus itu merupakan hasil pengembangan yang berhasil diungkap pada dua lokasi yang berbeda.

Harry belum dapat memberi keterangan lebih lanjut lantaran pihak penyidik masih melakukan mendalami.

“Iya benar. Sudah ditangani dan diambil alih Polda Kepri,” jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (31/01/2022) malam.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Narkoba

Sumber: TribunMedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved