Kamis, 28 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Maupun Secara Online

Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil Sekupang. Saat ini, warga Batam sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak dengan cepat dan mudah 

TRIBUNBATAM.id - Jika warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat Kartu Identitas Penduduk (KTP), maka anak juga harus memiliki kartu identitasnya tersendiri. 

Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah dengan waktu yang fleksibel.

Dilansir indonesia.go.id, KIA mulai digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016.

KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

- Melindungi pemenuhan hak anak,

- Menjamin akses sarana umum,

- Mencegah perdagangan anak,

- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,

- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Syarat dan cara pembuatan KIA

Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved