PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Maupun Secara Online
Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.
KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.
Syarat untuk membuat KIA adalah:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),
- KTP orangtua (asli),
- Kartu Keluarga atau KK (asli),
- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)
Cara membuat KIA
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.
Urus KIA secara online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15062021layanan-disdukcapil-batam.jpg)