Jumat, 29 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Maupun Secara Online

Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil Sekupang. Saat ini, warga Batam sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak dengan cepat dan mudah 

KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.

Syarat untuk membuat KIA adalah:

- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),

- KTP orangtua (asli),

- Kartu Keluarga atau KK (asli),

- Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)

Cara membuat KIA

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,

- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:

- Fotokopi paspor dan izin tetap tinggal, KK asli orangtua/ wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.

- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.

Urus KIA secara online

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved