PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Maupun Secara Online
Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.
Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.
Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.
Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online?
Cara dan syarat mengurus Kartu Identitas Anak berdasarkan informasi dari Disdukcapil Batam :
1. Masuk ke link pendaftaran di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.
2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).
3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.
4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.
(*/TRIBUNBATAM,id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15062021layanan-disdukcapil-batam.jpg)