Kamis, 28 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Maupun Secara Online

Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil Sekupang. Saat ini, warga Batam sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak dengan cepat dan mudah 

Sementara itu bagi warga Batam, juga bisa mengurus KIA secara online. 

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.

Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online?

Cara dan syarat mengurus Kartu Identitas Anak berdasarkan informasi dari Disdukcapil Batam :

1. Masuk ke link pendaftaran di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.

2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).

 3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran. 

4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

(*/TRIBUNBATAM,id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved