Sabtu, 30 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan

Mengurus ijazah yang hilang ataupun rusak perlu diketahui lantaran langkah-langkahnya yang cukup rumit. Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjuk

Tayang:
()
Ilustrasi ijazah 

- Fotokopi KTP (2 lembar)

- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. 

Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. 

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. 

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Baca juga: Cara Membuat Rekening PayPal untuk Belanja Online Lintas Negara

4. Simpan baik-baik SKPI

Jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved