Jumat, 5 Juni 2026

TRIBUN PODCAST

Penerapan K3 di Kepri saat Era Digitalisasi

Kecelakaan kerja sangat merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja. Lalu, bagaimanakah penerapan budaya K3 di Kepri saat ini?

Tayang:
ISTIMEWA
Dua narasumber Tribun Batam yakni Bukti Rantau St MM, pengawas ketenaga kerjaan Ahli madya sekaligus Ketua DPD APKI Kepri dan Febrian Hermawan SKM (K3) Ketua Umum DPC A2K3 Kepri Praktisi K2 Leadership Coach dan trainer. 

Bukti Rantau : Penerapan K3 itu itu, sebenarnya tidak bisa ditawar. Karena jika kesalahan semakin sering dilakukan, maka hal itu akan menjadi hal biasa.

Tribun : Setiap perusahaan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Nah yang menjadi pertanyaan dimana kesulitan dari pekerja dalam melaksanakan aturan yang ada?

Febrian : Sebenarnya betul semua perusahaan sudah memiliki aturan, namun di lapangan para pengusaha tidak memiliki Komitmen dalam menerapkan SOP yang ada.

Bukti Rantau : Sama hal dengan kebiasaan yang sebenarnya salah, tetapi semakin sering dilakukan maka hal itu akan menjadi biasa dan dianggap tidak jadi masalah.

Tribun : Kalau dibuat skala K3 di Kepri, Kepri ini skalanya berapa?

Bukti Rantau : Kalau skala K3,  untuk Provinsi Kepri tidak bisa terapkan secara merata karena di Kepri ini, terdiri dari berbagai macam perusahaan, contoh skala K3 untuk Galangan kapal dan manufacturing itu berbeda.

Begitu juga dengan skala pabrikasi, bahkan di Kepri ada migas, dan migas ini skala K3 nya sangat tinggi. Jadi hal ini tidak bisa disamakan.

Febrian : Skala K3 tiga tersebut secara spesifik tidak bisa diterapkan secara merata, karena standar untuk perusahaan pabrikasi dengan standar perusahaan manufacturing itu berbeda. Begitu juga dengan perusahaan perkapalan atau galangan kapal.

Tribun : Jika terjadi kecelakaan kerja di dalam perusahaan apa saja huum yang diterima perusahaan?

Bukti Rantau : Berbicara mengenai sanksi yang akan diterima oleh pemberi pekerja hal akan berhubungan dengan pihak kepolisian, di mana jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerja mengalami cidera atau luka, bahkan sampai meninggal dunia.

Maka pidananya akan diambil oleh pihak kepolisian.

Contoh jka terjadi luka berat sampai dengan meninggal dunia, maka perusahaan melanggar pasal 359 KUHP yang mengakibatkan pekerja mengalami luka berat, sementara jika pekerja meninggal dunia maka perusahaan melanggar pasal 360 KUHP.

Dalam hal kecelakaan kerja, maka hal ini sangat jelas pasti terjadi karena adanya kelalaian.

Contoh setiap pekerjaan itu ada pemberi kerja, ada pengawas. Nah selama melakukan pekerjaan apakah dilakukan pengawasan.

Febrian : Selain sanksi pidana ada juga sanksi moral, sanksi legal dan finansial. Maksudnya sanksi moral di mana tak ada seorangpun yang menginginkan keluarganya yang berangkat bekerja dengan sehat dan pulang menjadi sakit.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved