Senin, 4 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink

Berikut ini adalah syarat perjalanan udara dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia periode Februari 2022

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Calon penumpang pesawat terbang mengikuti proses validasi dokumen kesehatan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Ahad (12/9/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah syarat perjalanan udara dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia.

Persyaratan ini dirangkum dari situs resmi masing-masing maskapai, yang berlaku saat ini atau di tahun 2022.

Penting bagi calon penumpang adalah memerhatikan masa berlaku tes Covid-19, dan memastikan diri sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sebab, ketiga maskapai ini menetapkan dua dokumen tambahan tersebut, jika ingin melakukan perjalanan udara di masa pandemi.

Kedua dokumen, yakni tes Covid-19 dengan hasil negatif dan sertifikat vaksin, akan melengkapi dokumen lain seperti KTP/KK dan tentunya tiket pesawat.

Syarat Perjalanan Udara Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia

Baca juga: Persyaratan dan Aturan Naik Pesawat Citilink, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Memesan Tiket

Baca juga: Informasi Syarat Naik Pesawat dan Aturan Perjalanan Udara Per Januari 2022 Menurut PeduliLindungi

Syarat Naik Pesawat Terbang Garuda Indonesia

Di situs resminya garuda-indonesia.com, maskapai pelat merah ini menjelaskan persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional, berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM, yakni:

1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: TERBARU Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Larangan 14 Negara Masuk RI Dicabut

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku!

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved