BATAM TERKINI

Batam Berstatus PPKM Level 1, Mal Kembali Tutup Pukul 22.00 WIB, Cek Aturan Selengkapnya

Batam saat ini berstatus PPKM level 1 dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi yang tertuang di dalam SE Walikota Batam. Apa saja isinya?

ISTIMEWA
Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Batam mulai beroperasi kembali dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1 (satu).

Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1 menerapkan pengaturan PPKM dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menten Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kera (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 254 (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 754 (tujuh puluh lima persen) yang dilakukan dengan :

Baca juga: Siswa SD dan SMP di Batam Masih PTM, Begini Cara Sekolah Hindari Penyebaran Covid-19

Baca juga: SYARAT dan Kriteria Pasien Covid-19 di Batam yang Diperbolehkan Isolasi Mandiri 

1) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

2) Pengaturan waktu kerja secara bergantian. 

3) Pada saat WFH tidak melakukan mobilhsasi ke daerah lain 

4) Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan peraturan dan kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah. 

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industn strategis, pelayanan dasar, utiktas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-han yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun apabila ditemukan kluster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisionai, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershopipangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas. pasar basah, pasar batk, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis duzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dnzinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved