PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW

Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, peke

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) 

- Surat pengantar RT/RW setempat

- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

- KK yang rusak

- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Baca juga: 7 Tanda dan Gejala Tubuh Sudah Terinfeksi Covid-19 Omicron, Waspadai Ruam di Kulit dan Rambut Rontok

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. 

Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. 

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved