PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW

Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, peke

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) 

- Surat pengantar RT/RW setempat

- Kartu keluarga (KK) lama

- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan

Syarat penambahan anggota KK untuk numpang:

- Surat pengantar RT/RW setempat

- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

Syarat pengurangan anggota keluarga:

- Surat pengantar RT/RW setempat

- KK yang lama

- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Syarat mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved