PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW
Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, peke
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan
Syarat penambahan anggota KK untuk numpang:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Syarat pengurangan anggota keluarga:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Syarat mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak: