Bocah 11 Tahun Diikat dan Dirudapaksa Oleh Ayah Tiri Saat Ibunya Pergi Bekerja
Bahkan, beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, Anton Asuta lalu menelepon AA, dan mengajak teman-temannya yang lain, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15).
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban lalu dicekoki miras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku yang rata-rata masih di bawah umur.
Tak cuma itu, Anton Asuta bahkan tak malu dan malah merekam aksi bejatnya.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Kasus itu terungkap, setelah korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang. Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.
RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.
Sementara AA, hanya dikembalikan ke orang tua serta mengikuti program pembinaan.
"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 11 Tahun Sudah Berbadan Dua, Terkuak Aksi Bejat Ayah Tiri Rantai Korbannya Saat Istri Kerja
