Cara Membersihkan Riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara Resmi, Berikut Tahapannya
Dengan melakukan langkah yang tepat, BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sudah ter-blacklist bisa kembali bersih.
TRIBUNBATAM.id - Riwayat kredit yang bersih akan memudahkan seseorang jika melakukan pengajuan kredit.
Sebaliknya, riwayat kredit bermasalah membuat pengajuan kredit berpotensi ditolak oleh bank atau penyedia jasa keuangan.
Jika merasa tidak pernah bermasalah saat melakukan akad kredit namun riwayat kredit dianggap bermasalah, beberapa cara bisa dilakukan calon debitur.
Dengan melakukan langkah yang tepat, BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sudah ter-blacklist bisa kembali bersih.
Sebagai gambaran, BI Checking (SLIK) yang di-blacklist biasanya terjadi karena calon debitur memiliki riwayat pinjaman mandek dan cicilan tertunggak di lembaga keuangan.
Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
Baca juga: bjb Mesra, Skema Pinjaman Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro Belum Bankable
- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi
- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan
- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian
- Kemudian isi formulir dan nomor antrean
- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan
- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK
- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan
- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.