Cara Membersihkan Riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara Resmi, Berikut Tahapannya
Dengan melakukan langkah yang tepat, BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sudah ter-blacklist bisa kembali bersih.
5. Menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Butuh Dana Segar? Cek Cara Mengajukan Pinjaman Dana Instan Tokopedia, Layanan Aman Terdaftar OJK
Sementara itu, jika ingin mengetahui lebih dalam soal penilaian riwayat kredit calon debitur oleh perbankan, bisa diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.
Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.
Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.
Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.
Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.
Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.
Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.
Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.
Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online
.
.
.
(*/TRIBUNBATAM.id)