KARIMUN TERKINI

Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi

Polisi mengungkap kasus narkoba dengan 19 tersangka. Seorang merupakan perempuan dengan status residivis kasus yang sama.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ungkap kasus narkoba Polres Karimun, Jumat (4/2/2022). 

"Pelaku ini macam-macam ada pengedar, pemakai, hingga berperan menjemput barang narkotika itu," ucapnya.

Elwin menambahkan, berdasarkan hasil keterangan para pelaku, bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

"Barang rata-rata dari Malaysia. Modusnya ini masih sama, mereka mengedarkan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Baca juga: Ajudan Gubernur Kepri Bawa Narkoba, Kadiskominfo Sebut Gubernur Tidak Tahu: Itu Oknum

Baca juga: Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Berikut Profilnya

Sementara, pasal yang di sangkakan oleh para tersangka yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda hingga sepuluh miliar," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved