Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Total Rp5,4 Miliar

Pemusnahan barang ilegal di Karimun hingga miliaran Rupiah dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Karimun, Selasa (7/10/2025).

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
BARANG ILEGAL DI KARIMUN - Bea Cukai Karimun saat memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak tahun 2022 sebesar Rp5,460 Miliar, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah barang ilegal mulai dari pakaian, kasur, minuman beralkohol hingga cabai kering ditumpuk di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Selasa (7/10/2025).

Sejumlah barang ilegal di Karimun itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebagian lagi ada yang dipotong dan dihancurkan menggunakan alat khusus.

Sejumlah barang ilegal di Karimun yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) dan Bea Cukai Karimun sejak tahun 2022 hingga tahun ini.

Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen.

Kemudian 90 pcs ban, 30 ballpress berisi pakaian, 27 pcs bantal, 12 buah sepeda, 10 karung cabai. 

Sementara pelanggaran di bidang cukai berupa 2.609.460 batang rokok ilegal, dan 158,58 liter minuman alkohol ilegal.

Sedangkan barang milik negara yang di musnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berupa, 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman alkohol ilegal dan 291 kaleng minuman alkohol ilegal. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Neogroho Adhi mengungkap sejumlah barang ini mencapai Rp5,460 Miliar.

"Dengan total potensi kerugian Negara mencapai Rp3,501 Miliar," bebernya, Selasa (7/10/2025). 

Adhang Neogroho mengungkapkan keberhasilan penindakan ini merupakan sinergi Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Termasuk dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus menertibkan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved