DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Anambas Lelang Terbuka 7 Jabatan Kepala Dinas, Libatkan Pemprov Kepri
Plt BKPSDM Anambas mengungkap tahapan seleksi jabatan terbuka 7 kepala dinas Pemkab Anambas.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tujuh posisi kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas bakal dijaring lewat seleksi terbuka atau open bidding.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas telah mengumumkan pembukaan seleksi tersebut sejak 4 Februari 2022.
Berdasarkan tahapan yang telah dibuat, proses pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 7 hingga 11 Februari 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi mulai 14 sampai 17 Februari 2022.
Baru pada tanggal 18 Februari 2022 pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Gubernur Lantik Pejabat Baru Hasil Open Bidding Pemprov Kepri, Ini Pesan Ansar Ahmad
Baca juga: Daftar Nama 18 Pejabat Lulus Seleksi Open Bidding Pemprov Kepri untuk 6 Jabatan
Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kepulauan Anambas, Rina Sapariyani mengungkapkan, selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, peserta open bidding akan diuji kompetensi termasuk diminta untuk membua makalah.
Tahapan ini rencananya akan digelar pada 22 Februari 2022.
Lalu diteruskan dengan presentasi dan wawancara selama 2 hari mulai 23 sampai 25 Februari 2022.
"Baru sampai pada tahap pengumuman akhir pada 4 Maret 2022," ungkapnya.
Tim panitia seleksi (pansel) pun akan dibuat untuk proses seleksi lelang terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) ini.
Terdapat 5 orang yang tim pansel yang terdiri dari perwakilan Pemkab Anambas dan Pemprov Kepri masing-masing 1 orang.
Baca juga: Open Bidding Pemprov Kepri, Siapa 6 Kepala OPD Pilihan Gubernur Ansar Ahmad?
Baca juga: Open Bidding Pemprov Kepri, Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Sekdaprov Kepri
Serta 3 perwakilan dari akademisi.
Nantinya pelaksanaan open bidding tersebut akan dilakukan melalui Daring atau Online,
"Untuk Panselnya melalui daring, tapi peserta yang mengikuti seleksi itu harus berada di Anambas," tukasnya.
Rina menerangkan, untuk setiap peserta yang berasal dari Kabupaten Anambas tidak perlu melampirkan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.