INFO PERJALANAN
ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Bulan Februari 2022, Calon Penumpang Wajib Tahu!
Pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
TRIBUNBATAM.id - Bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, setiap calon penumpang harus mengikuti berbagai aturanyang ditetapkan pemerintah.
Calon penumpang wajib melampirkan sejumlah syarat.
Untuk itu penumpang pesawat wajib mengetahui aturan penerbangan terbaru di bulan Februari 2022.
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur perjalanan dalam negeri.
Adapun peraturan tersebut mewajibkan penumpang sudah vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR.
Baca juga: Akhir Pekan (5/2), Jadwal Pelayaran di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Berjalan Normal, Cek Jadwalnya
Baca juga: Arus Balik Imlek, Trip Kapal di Pelabuhan Sekupang Batam Tembus 26 Kapal, Cek Jadwalnya Sabtu (5/2)
Berikut syarat lengkap bepergian dengan menggunakan pesawat terbang berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat berdasarkan SE 22/2021 selengkapnya:
* Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
* Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi