INFO PERJALANAN

ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Bulan Februari 2022, Calon Penumpang Wajib Tahu!

Pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

INT
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air 

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Booster Melalui PeduliLindungi

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved