INFO PERJALANAN
ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Bulan Februari 2022, Calon Penumpang Wajib Tahu!
Pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Booster Melalui PeduliLindungi
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(*)