Rencana Presiden Jokowi Kemah di Titik Nol IKN, Bakal Temui Tokoh Adat

Gubernur Kaltim mengungkap rencana Presiden Jokowi kemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN). Pihak istana merespons pernyataan itu.

(Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Gubernur Kaltim mengungkap rencana Presiden Jokowi untuk berkemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN). Pihak istana pun memberi respons. POTRET Presiden Jokowi saat menjajal jalur bypass dari Bandara Lombok menuju KEK Mandalika, NTB, Kamis (13/01/2022). 

"Masih dibahas," kata Heru kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Oleh karena masih dalam pembahasan, Heru mengaku belum dapat memberikan detail rencana tersebut, baik terkait waktu maupun agenda presiden di IKN.

"Belum, belum (ada detail rencana)," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com.

KENA Gugat

Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah warga menamakan diri mereka sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Di dalamnya ada mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.

Dilansir dari dokumen yang diunggah laman resmi MK, gugatan itu didaftarkan pada 2 Februari 2022.

Para pemohon mengajukan gugatan uji formil atas UU IKN lantaran pembentukan UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan UU IKN dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Ainun Najib Pulang dari Singapura, PBNU: Kader Muda Bertalenta

Baca juga: Viral Rombongan Moge Ditendang Petugas saat Lewat Ring 1 Istana Negara, Paspampres: Dia Waspada

Para pemohon juga menilai, pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota negara ke peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis pemohon dilansir dari Tribunnews.com.

Selain itu, menurut para pemohon, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.

Pemohon mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat menolak pemindahan ibu kota negara.

Sejalan dengan itu, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved