Terkait UMK 2022, Disnaker Batam Belum Terima Pengaduan dari Perusahaan dan Pekerja

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti sebut, dari 3 persoalan terkait upah, belum ada pengaduan dari perusahaan mau pun pekerja terkait pembayaran UMK 2022

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Buruh menggelar penolakan UMK beberapa waktu lalu di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2022, sebesar Rp 4.186.359.

"Karena sudah ditetapkan wajib dibayarkan sesuai besaran UMK yang berlaku. Perusahaan yang tidak menjalankan tentu diberi teguran," ungkap Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti, Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, pembayaran upah sesuai UMK Batam 2022 ini wajib sifatnya bagi pekerja. Namun di satu sisi, karyawan juga diharapkan bisa memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi saat ini.

Semisalnya ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai upah yang ditandatangani kedua pihak.

"Kalau namanya kesepakatan tentu gak ada masalah," tambahnya.

Diakuinya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Termasuk juga karyawan yang melaporkan perusahaannya belum membayarkan gaji sesuai ketentuan UMK.

Begitupun belum ada karyawan yang melapor belum menerima upah.

"Dari tiga persoalan ini belum ada yang dilaporkan ke kami (Disnaker)," ujarnya.

Baca juga: Mulai Januari Ini, Perusahaan di Batam Wajib Bayar Upah sesuai UMK 2022!

Baca juga: Buruh Batam Jaga Posko Keprihatinan Upah di Taman Aspirasi 24 Jam, Ini Tuntutan Mereka 

Lantas bagaimana dengan pelaku UMKM? Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah.

Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.

"UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya," terang Rudi.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85 persen atau Rp 35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu Rp 4.150.930.

Penetapan UMK Batam ini telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021.

Penetapan jumlah upah minimum tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMK 2022.

Mulai Januari Wajib Bayar UMK 2022

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved