Terkait UMK 2022, Disnaker Batam Belum Terima Pengaduan dari Perusahaan dan Pekerja

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti sebut, dari 3 persoalan terkait upah, belum ada pengaduan dari perusahaan mau pun pekerja terkait pembayaran UMK 2022

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Buruh menggelar penolakan UMK beberapa waktu lalu di Batam 

Sebelumnya diberitakan, mulai Januari 2022 ini, perusahaan di Batam wajib membayar gaji baru sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Dibandingkan UMK tahun 2021 lalu, UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.429 menjadi Rp 4,18 juta.

"Ya, Januari ini wajib dibayar sesuai UMK baru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, hingga awal tahun 2022 ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Apalagi Disnaker memastikan tidak ada peluang untuk penangguhan tersebut.

"Tidak ada istilah penangguhan upah," tegasnya.

Lantas bagaimana dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?

Rudi menjawab, untuk pembayaran upah bagi pelaku UMKM disepakati antara pekerja dengan pengusaha upah. Artinya tidak harus atau wajib sesuai dengan upah minimum kota yang berlaku.

"UMKM kesepakatan pekerja dengan pengusaha saja upahnya," terang Rudi.

Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam sebesar Rp 4.186.359 atau mengalami kenaikan 0,85 persen.

Atau Rp 35.429 dari jumlah UMK Batam 2021 lalu Rp 4.150.930.

Penetapan UMK Batam 2022 telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dilaksanakan 24 November 2021.

Penetapan jumlah upah minimum tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383.HI.0100/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMK 2022.

Gelar Demo

Sebelumnya, gabungan serikat pekerja Batam melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk Graha Kepri Kamis, (25/11/2021)

Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja memadati lokasi Graha Kepri sejak pagi hingga saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved