Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Pakai NIK via WhatsApp, PeduliLindung dan SMS

Vaksin Covid-19 masih menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian. Bagi yang telah mendapatkan vaksin lengkap (dosis pertama dan dosis kedua)

kompas
Pengunjung melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi saat masuk ke mal 

Aplikasi PeduliLindungi memperhatikan kerahasiaan data pribadi penggunanya.

Data yang disimpan dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain.

Data hanya akan diakses bila pengguna tertular Covid-19 dan memerlukan bantuan dari petugas kesehatan.

Sertifikat vaksin juga dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp.

Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas chat bot Whatsapp dengan nomor 0811 1050 0567.

Baca juga: Cara Download atau Memperbarui Sertifikat Vaksin Covid-19 dari WhatsApp, Gampang dan Cepat

Baca juga: Sebelum Bepergian, Cek Dulu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Chat bot Whatsapp ini tersedia 24 jam

Berikut adalah cara menggunakannya:

- Buka aplikasi Whatsapp, dan mulai chat ke nomor 0811 1050 0567

- Klik “menu utama”, pilih sertifikat vaksin

- Masukkan nomor telepon yang terdaftar dalam PeduliLindungi

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke handphone

- Pilih "download sertifikat", maka sertifikat akan muncul

Selain melalui aplikasi PeduliLindungi dan Whatsapp, sertifikat vaksin dapat didapatkan melalui SMS. 

Baca juga: Dokter di Malaysia Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Sebelum Bepergian, Cek Dulu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

Berikut cara mengaksesnya: 

1. Apabila sudah melakukan vaksinasi covid-19, maka akan memperoleh SMS dari nomor 1199, yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi tahap pertama.

2. SMS berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua disertai dengan tanggal dan lokasi vaksin.

3. Pesan tersebut juga berisi link yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin. Pengguna hanya perlu klik link tersebut dan mengunduhnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved