Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online

Masyarakat kini tak perlu datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor (PKB).  Pemerintah kini memberikan

Instagram.com/humaspajakjakarta
Aplikasi Samsat Online Nasional 

5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email

6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit

7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju

8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam

9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000

10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Baca juga: Cara Cek Pajak Mobil dan Motor di Kepri untuk Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisakah Dapat Santunan saat Terjadi Lakalantas?

Harus tetap ke Samsat

Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari.

Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved