Syarat Isoman Pasien Omicron dan Kriteria Dikatakan Sembuh
Meski memiliki daya tular lebih cepat ketimbang varian Covid-19 lain, pasien Omicron dengan kondisi tertentu dibolehkan melakukan isolasi mandiri
TRIBUNBATAM.id - Meski memiliki daya tular lebih cepat ketimbang varian Covid-19 lain, pasien Omicron dengan kondisi tertentu dibolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Omicron, walau memiliki karakteristik tingkat penularan sangat cepat, namun memiliki gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan sangat tinggi daripada varian lain Covid-19.
Fakta itu membuat pemerintah memutuskan pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi di kantor Kemenkes, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Cara Mengetahui Gejala Omicron pada Anak, Orangtua Patut Waspada
Baca juga: Omicron Mengamuk, Beda Gejala Covid dan Flu, Ini 7 Tanda Seseorang Terjangkit Varian Baru
Ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Siti Nadia Tarmidzi dilansir dari laman Sehat Negeriku.
Selain mengatur tentang syarat dan durasi isoman pasien Omicron, SE tersebut memaparkan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron.
Kriteria sembuh untuk pasien Omicron
Berikut adalah 4 kriteria sembuh untuk pasien Omicron, sebagaimana diatur dalam SE terbaru Menkes:
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
Baca juga: 5 Derajat Gejala Covid-19, Pasien Omicron tanpa Gejala Bisa Isolasi Mandiri (Isoman)
Baca juga: INI Dia Ketentuan Isolasi Untuk Pasien Probable Omicron di Batam
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan.
Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.
Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2.
Baca juga: Pulang Dari Swiss, Ayah dan Anak Terpapar Omicron, Kini Diisolasi di RSKI Galang Batam
Baca juga: Apa Itu Nose Sanitizer, Lagi Ngetren Dianggap untuk Cegah Varian Omicron?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)