Jumat, 5 Juni 2026

BATAM TERKINI

3 Kecamatan di Batam Ini Zona Merah Covid-19, Hanya Wilayah Hinterland Zero Kasus

Dari 12 kecamatan yang ada di Batam, 3 di antaranya berstatus zona merah, 3 zona oranye, 3 zona kuning dan sisanya zona hijau yakni di hinterland.

Tayang:
FREEPIK.COM
Dari 12 kecamatan yang ada di Batam, 3 di antaranya berstatus zona merah, 3 zona oranye, 3 zona kuning dan sisanya zona hijau yakni di hinterland. Ilustrasi covid-19. 

Ingatkan Penggunaan Pedulilindungi

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid memimpin rapat tindak lanjut pembahasan perkembangan kasus Covid-19 dan evaluasi PPKM di luar Jawa dan Bali di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Senin (7/2/2022).

Rapat itu juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan rumah sakit di Batam, hingga para camat Se-Kota Batam.

"Rapat ini tindak lanjut vidcon denga pak menko kemarin, menyikapi angka Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat," kata Jefridin.

Terkait ini, pemerintah memang terus melakukan berbagai upaya.

Jefridin juga menyampaikan, hari ini juga akan ada arahan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah, dandim juga kapolres secara virtual. Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan hadir dalam kegiatan ini.

"Kita tak perlu cemas, namun waspada perlu. Syaratnya, protkes tetap jalan dan juga sukseskan vaksinasi," ujar dia.

Jefridin mengungkapkan, rumah sakit di Batam juga sangat siap dan berkomitmen dalam menangani pasien Covid-19.

Ia juga mengimbau camat dan lurah se-Kota Batam agar dapat mendorong agar Posko PPKM Mikro dapat terus berjalan seperti biasanya.

"Mari bersama bergandeng tangan tangani covid ini," ajaknya.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan, berbagai upaya diperlukan untuk ditingkatkan lagi, seperti perihal penerapan PeduliLindungi. 

"Perlu dukungan semua pihak untuk tegas menerapkan protokol kesehatan dimulai lingkup terkecil yaitu keluarga," katanya.

Di samping itu, perlu ketegasan dalam penegakan kosenkuensi bagi instansi/kegiatan/sekolah yang menjadi kluster penyebaran Kasus Covid-19. Kosekuensi dapat berupa; penghentian aktivitas, penghentian kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.

"Juga perlu komitmen semua pihak dalam penegakan SE Walikota Nomor 8 Tahun 2022, terutama rawatan pasien Covid-19," imbuhnya.

Sedangkan, Kasatpol PP Reza Khadafi mengatakan, pengawasan terus dilakukan. Ia juga mendorong berbagai komitmen pencegahan juga terus dilakukan.

"Kita terus turun ke lapangan, untuk masker memang dipakai tapi yang juga jadi perhatian adalah kepadatan kunjungan," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved